Konsultasi Izin Tinggal Anda
Pilih layanan yang Anda butuhkan untuk memulai konsultasi langsung dengan staf legal kami di WhatsApp:
Layanan Utama Pengurusan KITAS & KITAP
Amerta Artha Global berfokus penuh pada penyelesaian izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP) resmi dengan pendampingan legal end-to-end tanpa perantara calo.
Investor KITAS (E28A / C313)
Izin tinggal untuk pemegang saham & direksi PT PMA. Bebas biaya DPKK Kemnaker ($0), hemat US$ 1,200/tahun, dan bebas keluar-masuk Indonesia kapan saja.
- ✔ Bebas iuran DPKK Kemnaker ($0)
- ✔ Multiple Exit Re-entry Permit (MERP)
- ✔ Buka rekening bank lokal & beli kendaraan
Visa Kerja Indonesia (E23)
Izin kerja resmi bagi tenaga ahli, direktur, chef, dan konsultan asing yang dipekerjakan perusahaan di Indonesia. Bekerja legal dan terima gaji tanpa rasa cemas.
- ✔ Termasuk pengurusan RPTKA Kemnaker
- ✔ Legalitas gaji dan NPWP pribadi WNA
- ✔ Hak mensponsori keluarga (Dependen)
KITAS Dependen / Keluarga (E31A)
Izin tinggal mendampingi untuk suami, istri, dan anak di bawah 18 tahun dari pemegang KITAS utama. Anak bisa sekolah di sekolah internasional dengan tenang.
- ✔ Masa berlaku sinkron dengan kepala keluarga
- ✔ Syarat daftar sekolah internasional SPK
- ✔ Buka rekening bank & asuransi lokal
Investor KITAP (5 Tahun)
Tingkat izin tinggal tertinggi bagi penanam modal asing di PT PMA. Masa tinggal 5 tahun penuh, bebas perpanjangan tahunan, dan hak KTP WNA resmi.
- ✔ Bebas Biaya DPKK Kemnaker ($0) seumur hidup
- ✔ Termasuk KTP Orang Asing Disdukcapil
- ✔ Hak kepemilikan aset & properti Hak Pakai
Kerja KITAP (5 Tahun)
Izin tinggal tetap bagi tenaga ahli / direktur yang telah memegang KITAS kerja minimal 4 tahun berturut-turut pada perusahaan sponsor yang sama.
- ✔ Tinggal 5 tahun tanpa pusing visa tahunan
- ✔ Memperoleh KTP WNA & Kartu Keluarga
- ✔ Perpanjangan berikutnya seumur hidup
Pasangan KITAP (Suami/Istri WNI)
Izin tinggal tetap bagi WNA yang menikah sah dengan WNI minimal 2 tahun. Berhak tinggal seumur hidup dan diizinkan bekerja mandiri menafkahi keluarga.
- ✔ Boleh usaha / kerja mandiri (Pasal 61 UU 6/2011)
- ✔ Tercantum di Kartu Keluarga (KK) pasangan WNI
- ✔ Bebas dari ketergantungan sponsor PT
Dependen KITAP (Anak & Pasangan)
Tingkatkan status tinggal keluarga Anda dari KITAS menjadi KITAP 5 tahun. Anak dapat bersekolah formal tanpa perlu perpanjang visa pelajar setiap tahun.
- ✔ Durasi 5 tahun sinkron dengan kepala keluarga
- ✔ KTP WNA anak / Kartu Identitas Anak (KIA)
- ✔ Ketenangan tinggal jangka panjang bagi seluruh anggota keluarga
Cara Kerja Kami: Cepat, Jelas, Tanpa Perlu Antre
Anda tidak perlu pusing mempelajari ratusan pasal atau antre dari pagi di kantor imigrasi. Kami sederhanakan seluruh urusan perizinan Anda menjadi 3 langkah mudah:
Konsultasi & Pilih Paket
Ceritakan rencana Anda di Indonesia: liburan santai, kerja remote, atau mau bikin usaha. Tim kami rekomendasikan jenis visa atau struktur PT PMA yang paling pas dan hemat biaya.
Kirim Dokumen via WhatsApp
Cukup kirimkan foto paspor dan data pendukung lewat WhatsApp atau formulir online yang kami siapkan. Tim legal kami yang memeriksa formatnya agar tidak ditolak sistem kementerian.
Terima Izin & Visa Resmi
Kami pantau prosesnya setiap hari di sistem Ditjen Imigrasi dan Kemenkumham. Begitu disetujui, dokumen resmi langsung kami kirimkan ke email dan WhatsApp Anda. Siap pakai seketika.
Layanan Korporat & Visa Kunjungan
Selain spesialisasi KITAS & KITAP, Amerta Artha Global tetap melayani pendirian badan usaha PT PMA 100% asing, alamat virtual office, dan visa turis.
Pendirian PT PMA 100% Asing
Miliki entitas bisnis resmi di Indonesia tanpa nominee. Selesai kilat 3-5 hari kerja lengkap dengan SK AHU Kemenkumham & NIB OSS RBA.
Virtual Office Jakarta
Alamat kantor resmi di Plaza Aminta Lantai 5 / 504, RT.6/RW.14, Pd. Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12310 . Lolos verifikasi zonasi OSS RBA & survei pajak.
e-VoA B1 & Visa Turis C1
Aplikasi online cepat untuk liburan singkat atau kunjungan 180 hari di Bali tanpa perlu bolak-balik terbang keluar negeri (bebas visa run).
Layanan On-Site & Antar Jemput Berkas:
Jakarta, Bekasi, Karawang & Purwakarta
Tim legal Amerta Artha Global siap hadir langsung ke kantor pusat atau pabrik manufaktur Anda di koridor industri Jakarta, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Bebaskan waktu pimpinan dan ekspatriat Anda dari kerepotan birokrasi keimigrasian.
DKI Jakarta
Plaza Aminta Lantai 5 / Suite 504, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Layanan antar-jemput paspor, pengurusan izin tinggal, dan pendampingan biometrik imigrasi se-DKI Jakarta.
Bekasi & Cikarang
Kawasan Industri MM2100, Jababeka, Delta Silicon, dan EJIP. Kunjungan on-site khusus tenaga kerja asing (TKA) dan legal HRD perusahaan manufaktur.
Karawang
Kawasan Industri KIIC, Suryacipta, dan KIM. Layanan resmi visa kerja & Investor KITAS bagi ekspatriat Jepang, Korea, China, dan Eropa.
Purwakarta
Kawasan Industri Kota Bukit Indah (BIC Purwakarta) dan zona industri tekstil/kimia. Layanan pengurusan izin kerja RPTKA & legalitas operasional.
Ingin Jadwalkan Pertemuan atau On-Site Visit ke Kantor Anda?
Gunakan sistem booking resmi kami untuk memilih tanggal, sesi jam, dan lokasi pertemuan di Plaza Aminta Jaksel maupun kunjungan ke pabrik Anda.
Mengapa Ribuan Klien Memilih Amerta Ketimbang Mengurus Sendiri
Mengurus dokumen di portal pemerintah sering kali membingungkan, sistem pembayaran rawan error, dan tidak ada staf yang bisa ditanyai. Inilah perbedaan nyata jika Anda menyerahkannya kepada tim ahli kami:
| Aspek Pelayanan |
Amerta Artha Global
|
Urus Mandiri di Portal Pemerintah |
|---|---|---|
| Pemeriksaan Berkas | Diverifikasi tim legal manusia sebelum diajukan (Pasti Lolos) | Format salah sedikit langsung ditolak, biaya hangus |
| Bantuan & Customer Support | Tim asli di WhatsApp, respon cepat < 15 menit | Tidak ada kontak langsung, email sering tidak berbalas |
| Metode Pembayaran | Sangat fleksibel (Transfer lokal, Wise, Visa, MC, USD, EUR, IDR) | Sering gagal bayar dengan kartu kredit terbitan luar negeri |
| Kepastian Waktu (SLA) | Pasti: KITAS 10-14 hari, KITAP 4-6 minggu, PT PMA 3-5 hari | Bisa tersangkut berminggu-minggu tanpa kabar kejelasan |
| Kebijakan Garansi | Garansi uang kembali jika berkas awal tidak memenuhi syarat | Sama sekali tidak ada pengembalian dana jika terjadi kesalahan |
Apa Kata Mereka yang Sudah Kami Bantu
Kisah nyata dari ekspatriat, turis keluarga, dan pendiri bisnis internasional yang merasakan kepraktisan layanan kami.
"Investor KITAS 2 Tahun keluar tepat waktu tanpa calo"
Saya menanamkan modal di PT PMA properti di Bali. Tim Amerta mengurus Investor KITAS 2 tahun saya dengan sangat profesional. Saya hemat $1,200 karena bebas DPKK Kemnaker. Semuanya transparan dan diinfokan step-by-step via WA.
"Alih status ke KITAP 5 Tahun selesai lancar & dapat KTP WNA"
Setelah 4 tahun memegang Working KITAS, saya dibantu Amerta untuk alih status ke Kerja KITAP 5 tahun. Tidak ada lagi pusing perpanjangan visa tahunan. KTP Orang Asing dari Disdukcapil juga diuruskan sampai tuntas.
"Pasangan KITAP selesai, sekarang bisa kerja mandiri legal"
Saya menikah dengan warga negara Indonesia dan sudah 2 tahun tinggal di Denpasar. Lewat Amerta, proses pengajuan Pasangan KITAP 5 tahun kami berjalan sangat rapi. Sekarang saya bisa berbisnis mandiri untuk nafkah keluarga dengan tenang.
Pertanyaan Umum seputar KITAS & KITAP
Semua hal mendasar yang wajib Anda ketahui sebelum mengajukan izin tinggal terbatas atau tetap di Indonesia.
Apa perbedaan mendasar antara KITAS dan KITAP di Indonesia?
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin tinggal sementara dengan durasi 6 bulan s/d 2 tahun yang harus diperpanjang secara berkala. Sedangkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah status izin tinggal tetap dengan durasi 5 tahun dan dapat diperpanjang menjadi seumur hidup. Pemegang KITAP juga berhak mendapatkan KTP Orang Asing (WNA) resmi dari dinas catatan sipil setempat.
Mengapa Investor KITAS tidak perlu membayar iuran DPKK Kemnaker US$ 1,200?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Permenaker, penanam modal asing (investor) yang memegang saham di PT PMA dan menjabat sebagai Direktur atau Komisaris tidak diklasifikasikan sebagai tenaga kerja asing biasa, melainkan sebagai pemilik modal. Oleh karena itu, pengajuan Investor KITAS dikecualikan dari kewajiban RPTKA operasional dan bebas dari pungutan DPKK US$ 100/bulan ($1,200/tahun).
Kapan pemegang KITAS bisa mengajukan alih status ke KITAP 5 Tahun?
Untuk Investor KITAS: setelah memegang KITAS berturut-turut minimal 3 tahun (Direktur) atau 4 tahun (Komisaris). Untuk Working KITAS: setelah 4 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama. Untuk KITAS Pasangan WNI: setelah usia perkawinan mencapai minimal 2 tahun berturut-turut.
Apakah keluarga (suami, istri, dan anak) bisa ikut mendapatkan status KITAP?
Bisa. Ketika kepala keluarga telah resmi mengantongi KITAP (baik Investor, Kerja, maupun Pasangan WNI), suami/istri dan anak-anak kandung di bawah usia 18 tahun berhak mengajukan Dependen KITAP dengan masa berlaku 5 tahun yang disinkronkan dengan kepala keluarga.
Siap Mengurus KITAS atau KITAP Anda di Indonesia?
Jangan buang waktu dan tenaga Anda menebak-nebak aturan birokrasi. Diskusikan rencana KITAS atau alih status KITAP Anda langsung dengan staf legal kami di WhatsApp sekarang juga.