Mengelola PT PMA bukan cuma soal mendirikan akta di awal, tapi juga menjaga status izin tetap aktif di mata kementerian. Berikut adalah daftar tenggat waktu resmi yang wajib Anda patuhi sepanjang tahun 2026:
1. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM BKPM):
Dilaporkan secara kuartalan di portal SPIPISE OSS RBA (Kuartal I: April, Kuartal II: Juli, Kuartal III: Oktober, Kuartal IV: Januari). Keterlambatan dapat memicu peringatan tertulis hingga pembekuan NIB.
2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan:
Wajib dilaporkan paling lambat 30 April setiap tahunnya melalui portal DJP Online.
3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan:
Wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir untuk menyetujui laporan tahunan direksi.