Pasangan KITAP Indonesia —
Tinggal Selamanya Bersama Keluarga Tercinta.
Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah memegang KITAS Pasangan minimal 2 tahun berturut-turut. Memberikan hak tinggal 5 tahun, perpanjangan seumur hidup, serta hak bekerja mandiri menafkahi keluarga.
Keunggulan Layanan Amerta:
- Hak tinggal permanen mendampingi pasangan WNI di Indonesia
- Boleh bekerja mandiri / usaha informal menafkahi keluarga (Pasal 61 UU No. 6/2011)
- Mendapatkan KTP WNA dan tercantum di Kartu Keluarga (KK) Indonesia
- Tidak bergantung pada sponsor perusahaan manapun
Apa Itu Pasangan KITAP Indonesia (Suami/Istri WNI)?
Pernikahan campuran antara WNI dan WNA memiliki perlindungan hukum yang sangat kuat di Indonesia. Berdasarkan UU Keimigrasian No. 6/2011 Pasal 54 ayat (1) huruf d, orang asing yang kawin secara sah dengan WNI berhak memperoleh Izin Tinggal Tetap (KITAP) setelah usia perkawinan mencapai minimal 2 tahun dan telah memegang KITAS Pasangan.
Salah satu keistimewaan terbesar pemegang Pasangan KITAP tercantum pada Pasal 61 UU Keimigrasian: pemegang ITAP karena perkawinan campuran diperbolehkan melakukan pekerjaan atau usaha mandiri untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya tanpa harus memiliki sponsor perusahaan PT PMA.
Siapa yang Membutuhkan Layanan Ini?
- ✔ WNA (suami atau istri) yang menikah sah dengan WNI dan perkawinannya telah berusia minimal 2 tahun.
- ✔ Telah memegang KITAS Pasangan (E31A) minimal 2 tahun berturut-turut di Indonesia.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Cukup kirimkan pindaian (*scan*) atau foto dokumen berkualitas jelas lewat WhatsApp:
- Paspor asli WNA masih berlaku minimal 36 bulan
- Buku Nikah (KUA) atau Akta Perkawinan Catatan Sipil resmi
- KTP elektronik & Kartu Keluarga (KK) pasangan WNI
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA saat ini
- Surat pernyataan integrasi dan jaminan dari pasangan WNI di atas meterai
Pilihan Paket & Rincian Biaya Resmi
Biaya sudah termasuk seluruh jasa penyiapan berkas, verifikasi legalitas, dan asistensi biometrik di kantor imigrasi.
Pasangan KITAP 5 Tahun (All-In)
Pengurusan alih status dari KITAS Pasangan ke KITAP 5 Tahun
- Rekomendasi Alih Status Kanwil Kemenkumham
- Surat Keputusan (SK) ITAP Ditjen Imigrasi
- Kartu ITAP 5 Tahun & Izin Masuk Berulang 2 Tahun
- Pendaftaran KTP WNA & Masuk Kartu Keluarga (KK) Pasangan WNI
Pertanyaan Umum seputar Pasangan KITAP Indonesia (Suami/Istri WNI)
Berdasarkan Pasal 62 UU Keimigrasian, jika perkawinan telah berlangsung minimal 10 tahun dan pasangan WNI meninggal dunia, Izin Tinggal Tetap (KITAP) milik WNA tetap berlaku dan dapat diajukan penjamin baru (anak atau penjamin berkewarganegaraan Indonesia lainnya).
Mulai Pengurusan Pasangan KITAP Indonesia (Suami/Istri WNI) Anda Hari Ini
Staf konsultan legal kami di Jakarta, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta siap membantu dari pengecekan awal dokumen hingga izin resmi Anda terbit.
Hubungi WhatsApp Resmi (081299031071)